KPK Beberkan Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD yang Jerat Bupati Ponorogo

TRIBUN PUBLIK

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 02:57 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam perkara pengurusan jabatan, gratifikasi, dan proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD, dan Sucipto sebagai rekanan RSUD. Keempat tersangka diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, di Ponorogo.

KPK menyatakan perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD. Menanggapi informasi itu, Yunus menemui Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang guna diberikan kepada Sugiri agar dirinya tetap menjabat. Penyerahan uang pertama terjadi pada Februari 2025, sejumlah Rp 400 juta, yang diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, dalam periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan lagi Rp 325 juta kepada Agus. Di bulan November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Jika dijumlahkan, total uang yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus.

Dalam operasi tangkap tangan 7 November itu, KPK mengamankan 13 orang. Sebelumnya, pada 3 November 2025, Sugiri disebut-sebut meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali melakukan penagihan pada 6 November. Pada 7 November, seorang teman Yunus mencairkan uang Rp 500 juta dari Bank Jatim untuk diserahkan kepada kerabat Sugiri. Uang ini akhirnya disita sebagai barang bukti saat OTT dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain suap pengurusan jabatan, KPK juga menyebut adanya dugaan suap terkait proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Pada 2024, RSUD mendapat proyek senilai Rp 14 miliar. Sucipto, selaku rekanan proyek tersebut, memberikan fee sebesar 10 persen senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang itu kemudian diberikan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya, ELW.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi lainnya dari Yunus dan pihak swasta yang diterima Sugiri. Sepanjang 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Pada Oktober 2025, dia juga menerima Rp 75 juta dari seseorang berinisial EK yang berasal dari sektor swasta.

Seluruh tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK menyampaikan bahwa Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yunus juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Terkait pengadaan proyek, Sugiri dan Agus disangka bersama-sama menerima suap, sementara Sucipto diduga memberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. (*)

Berita Terkait

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia
DPP LIPPI Sebut Kebijakan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Insentif SPPG Bukti Efisiensi Anggaran Negara
Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi
Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034
BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:02 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:53 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:15 WIB

DPP LIPPI Sebut Kebijakan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Insentif SPPG Bukti Efisiensi Anggaran Negara

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB