Redaksi

📌 BOX REDAKSI

INDONESIA 1
Media Independen, Kritis, dan Berimbang

🕮 IDENTITAS BADAN HUKUM

Badan Hukum: PT SATUNUSA SIBER GRUP
Keputusan Menkumham: AHU-0033437.AH.01.01.Tahun 2025
NIB: 2705250120394

👥 PIMPINAN & REDAKSI

Pimpinan Umum: Abdiansyah, SST
Pimpinan Redaksi: Dewi Apriatin

Wakil Pimpinan Redaksi: Nico Agatha Rasmana Sitepu
Redaktur Pelaksana: Abd. Rohman
Koordinator Liputan: Ake Staffy Mirdawati

Dewan Redaksi: Suryo Sudharmo

⚖️ KONSULTAN MEDIA & HUKUM

DR. Jerry Massie, MA, PhD
Iskandar Muda
Biro Hukum: Edi Susanto, S.T, S.H & Tri Brata Guntur Suseno, S.H, M.H

🌍 KORWIL & DEWAN REDAKSI

Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat: Jamil, Asep P
Dewan Redaksi: Andik Prasetyo

🏢 KEPALA PERWAKILAN

Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta: Edizaro Lase
Kabupaten Bandung: Iwan Hermawan
Kota Bogor: Zarina

🏢  KEPALA BIRO

Kota Bandung : Hendi Ardian

📰 PEWARTA & TIM TEKNIK

Provinsi Jawa Barat: Imas Masriyah
Kota Bandung: Harry Indrapradja
Web Master: Abdiansyah
Fotografer: Yasir Asbalah

☎️ KONTAK & MEDIA

📞 082367088111

PERHATIAN
Reporter dan staf redaksi Indonesia 1 dibekali Kartu Tanda Pengenal Resmi, dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.
Apabila terdapat pihak yang mencurigakan atau mengatasnamakan Indonesia 1 tanpa identitas resmi, segera hubungi redaksi melalui WhatsApp: 0823-6708-8111.

🏠 ALAMAT KANTOR

Jalan Babakan Cianjur RT 001/007,
Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir,
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

📜 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI

Seluruh wartawan Indonesia 1 dibekali Kartu Identitas Resmi yang diterbitkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam database internal media.
Mereka menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah, tunduk pada regulasi nasional, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Indonesia 1 namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.

🕊️ KOMITMEN JURNALISTIK

Redaksi Indonesia 1 berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang.

Kami menegakkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

  • Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

  • Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.

  • Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

🗞️ HAK JAWAB & HAK KOREKSI

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas setiap produk jurnalistik yang telah terbit.
Permintaan dapat dikirim melalui kontak resmi redaksi dan akan diproses secara profesional.
Jika terbukti benar, redaksi akan segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab secara terbuka.

🚫 GRATIFIKASI & ETIKA PROFESI

Wartawan Indonesia 1 dilarang menerima gratifikasi, uang, fasilitas, atau pemberian apa pun dari narasumber yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan keras hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

🛡️ KEBEBASAN PERS & PERLINDUNGAN JURNALIS

Indonesia 1 menolak segala bentuk sensor, intimidasi, tekanan politik, maupun intervensi ekonomi terhadap kerja jurnalistik.
Kami meyakini bahwa pers yang bebas adalah pilar utama demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Apabila wartawan Indonesia 1 mengalami ancaman, kekerasan, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas, redaksi akan memberikan perlindungan hukum dan melaporkannya kepada Dewan Pers serta lembaga berwenang.

📰 PENCABUTAN BERITA

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena sensor dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan dengan SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus lain sesuai aturan Dewan Pers.
Media lain yang mengutip berita Indonesia 1 wajib menarik kutipan tersebut jika berita asal telah dicabut resmi.

📢 SERUAN REDAKSI

Redaksi Indonesia 1 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kemerdekaan pers, menghormati kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra demokrasi serta penyampai kebenaran.

Media adalah Pilar Demokrasi.
Hormati Kerja Jurnalistik.
Lindungi Kebebasan Pers.