Dosen di Bungo Tewas Dibunuh, W Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diduga Perkosa Korban Sebelum Habisi Nyawa

TRIBUN PUBLIK

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:07 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Kepolisian Daerah Jambi menetapkan seorang pemuda berinisial W (22) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial EY (37) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Bungo, Jambi. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka juga diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno Siregar, mengatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat. Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas tempat tidur. Tubuhnya tertutup sarung, sehingga warga sekitar yang pertama kali mengetahui kejadian sempat mengira korban sedang tidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis dan forensik, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Temuan itu kemudian diperkuat dengan hasil autopsi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka W berhasil diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari penyidikan, tersangka diduga tidak hanya membunuh korban, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Terkait hal itu, Kapolda Jambi juga menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah menggelar sidang etik. Namun belum dijelaskan secara rinci apakah ada keterkaitan tersangka dengan institusi kepolisian. “Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” ujar Krisno.

Kasus ini menyita perhatian warga Bungo dan sekitarnya mengingat korban dikenal sebagai dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di daerah tersebut. Sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi, mengutuk keras tindakan pelaku dan meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni terkait dengan pembunuhan serta tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolda Jambi menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara itu, tersangka W saat ini ditahan di rumah tahanan kepolisian dan menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
Aktivis Dipukul Kepsek, 50 LSM Mengecam Keras & Siap Aksi ke Polda Sumsel
Serangan Tuduhan Tanpa Bukti Dinilai Sesat Logika, Publik Justru Mengingat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba Oknum Lain
Dunia Pers Tercoreng oleh Dugaan Narkoba dan Pemalsuan Dokumen, Kapan Ada Keadilan untuk Publik?

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:02 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:53 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:15 WIB

DPP LIPPI Sebut Kebijakan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Insentif SPPG Bukti Efisiensi Anggaran Negara

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB