Bunda Salma: Kasus PT BMU Harus Dikawal Secara Transparan dan Proporsional

TRIBUN PUBLIK

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:40 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Salmawati, SE., MM, yang akrab disapa Bunda Salma, menegaskan pentingnya pengawalan secara transparan dan proporsional terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan. Perusahaan tersebut sebelumnya telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Bunda Salma menanggapi desakan Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, yang meminta Kapolda Aceh menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas perusahaan tambang tersebut.

“Kami di DPRA berpandangan bahwa setiap persoalan pertambangan, apalagi yang berkaitan dengan perubahan izin, seperti dari bijih besi menjadi emas dan berdampak pada lingkungan, memang harus dikawal secara transparan dan proporsional,” ujar Bunda Salma sebagaimana diterima media ini, Sabtu, 8 November 2025.

Ia menambahkan, pengawasan yang jujur dan terbuka bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari komitmen moral bersama untuk menjaga investasi yang sehat, meningkatkan pendapatan daerah, dan melestarikan lingkungan Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Komisi III DPRA menaruh perhatian besar terhadap iklim investasi di Aceh. Bunda Salma menekankan bahwa setiap investor seharusnya dapat beroperasi dengan nyaman, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta berkontribusi pada pendapatan daerah (PAD), bukan justru menjadi investasi culas yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial.

“Dalam kasus PT BMU, kami menghargai langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis yang telah bekerja. Prinsipnya, semua proses harus terbuka dan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak, pencabutan izin sudah menjadi langkah yang tepat,” tegasnya.

Bunda Salma juga memastikan bahwa DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan di Aceh untuk menjamin setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar persoalan pertambangan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. DPRA akan terus memantau dan memastikan prosesnya berjalan adil, transparan, dan terbuka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua Penasehat Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Rektor USK
Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir
Belanja BBM Darurat Minim Transparansi, LIRA Tagih Peran BPK Audit BPBD Gayo Lues
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Satnarkoba, LSM Suarakan Keresahan Masyarakat
Pembuatan Parit di Desa Peuniti Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Kualitas Pekerjaan
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:02 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:53 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:15 WIB

DPP LIPPI Sebut Kebijakan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Insentif SPPG Bukti Efisiensi Anggaran Negara

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB