Pembunuhan Sadis di Masjid Agung Sibolga: Mahasiswa Tewas Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap

TRIBUN PUBLIK

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 02:01 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga – Kejadian tragis mengguncang Kota Sibolga setelah seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), ditemukan tewas akibat dianiaya di Masjid Agung, pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Tragedi ini berawal dari teguran mengenai larangan tidur di dalam masjid yang berujung pada tindakan kekerasan brutal.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna ditegur oleh pelaku berinisial ZP (57) yang meminta korban untuk tidak tidur di area masjid. Namun, korban mengabaikan teguran tersebut, yang membuat ZP merasa tersinggung dan segera mengajak empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk menghampiri Arjuna.

Tanpa ampun, mereka mengeroyok Arjuna di dalam masjid. Korban diseret keluar hingga mengalami benturan keras di kepala. Kejadian tersebut semakin brutal ketika Arjuna dipijak dan dilempar dengan buah kelapa, mengakibatkan luka parah yang fatal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), adalah orang pertama yang menemukan Arjuna dalam keadaan tak berdaya. Ia segera membawa korban ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawa Arjuna tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Polisi bertindak cepat, menangkap dua pelaku, ZP dan HB, pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian. Pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain terlibat dalam penganiayaan, SS juga diduga mencuri uang Rp10.000 dari saku korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang. Untuk pelaku SS, polisi menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Jenazah Arjuna telah dimakamkan di daerah asal keluarganya setelah proses autopsi. Kasus ini menyisakan duka mendalam di kalangan keluarga dan masyarakat, serta menimbulkan keprihatinan tentang meningkatnya tindakan kekerasan di tempat ibadah. Masyarakat berharap agar pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Dunia Pers Tercoreng oleh Dugaan Narkoba dan Pemalsuan Dokumen, Kapan Ada Keadilan untuk Publik?
Lapas Sibolga Raih Nilai 83,98, Ombudsman RI Nilai Kualitas Pelayanan Baik
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Maling TV dan Elektronik di Gudang Kapten Tatang Taryono, Bogor: Apakah Ini Batas Bawah Moralitas
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kian Terang-Terangan, SPBU di Dolok Masihul Diduga Jadi Sarang Mafia
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:02 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:53 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:15 WIB

DPP LIPPI Sebut Kebijakan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Insentif SPPG Bukti Efisiensi Anggaran Negara

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB