Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Lawe Sigala Barat, Sita Barang Bukti Siap Edar dari Dalam Rumah

TRIBUN PUBLIK

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:45 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Tenggara kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial L (29), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala Gala, ditangkap pada Kamis (6/11/2025) sore setelah diduga terlibat dalam aktivitas pengedaran sabu.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di desa tersebut. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan tersangka L berada di dalam rumah.

Meski hasil penggeledahan badan dan pakaian tersangka awalnya tidak menunjukkan adanya barang bukti, pemeriksaan lebih lanjut di dalam rumah membuahkan hasil. Disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna putih yang disembunyikan di sisi kasur dalam kamar pelaku. Di dalam kotak tersebut, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan bahwa ia berniat menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. Dari lokasi penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat diduga terkait dengan tindak pidana peredaran narkotika, antara lain dua bungkus sabu seberat brutto 2,04 gram, tiga bungkus plastik klip putih bening, dua bal plastik klip kecil, satu plastik klip panjang, tiga pipet yang telah dimodifikasi, satu timbangan digital, dan satu mancis yang telah dirakit. Selain itu, turut disita satu tas kecil warna hitam, satu kotak kecil berwarna kuning dan ungu, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru yang digunakan oleh tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama yang terbentuk antara warga dan aparat penegak hukum menjadi elemen penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memerangi narkoba,” ujarnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami peran pelaku dan kemungkinan keterlibatannya dengan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Masyarakat kembali diajak untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari pengaruh zat berbahaya. (*)

Berita Terkait

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane
Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat
Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Sentuhan Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Ringankan Duka Korban Kebakaran
Ujaran Kebencian Masif Menjadi Bom Waktu: Bisakah Aceh Bertahan Menjaga Persatuan?

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

PT Hopson Tetap Produksi Meski Dilarang, Masyarakat Pertanyakan Siapa yang Sebenarnya Berkuasa di Lapangan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:40 WIB

Dugaan Produksi Ilegal Berulang, PT Hopson Aceh Industri Disebut Sedang Menguji Ketegasan Negara di Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:04 WIB

Limbah Mendadak Tak Berbekas Setelah Jadi Perhatian Publik, Dugaan Penghilangan Barang Bukti Mengemuka

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:41 WIB

Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara dalam Kasus PT Rosin Chemicals Indonesia Diminta Dibuka Secara Transparan ke Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:58 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:34 WIB

Klaim Bantahan PT Rosin Kontras dengan Fakta, Diduga Proses Produksi Masih Berputar

Senin, 4 Mei 2026 - 17:50 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru