LHKPN Kajari Karo Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Klarifikasi Terkait Data Kekayaan

TRIBUN PUBLIK

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:08 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjadi perhatian publik setelah data yang tercantum menunjukkan nilai kekayaan bersih minus sekitar Rp140 juta.

Data tersebut tercatat dalam sistem pelaporan LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang mewajibkan para pejabat negara melaporkan kekayaan mereka sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Sorotan semakin berkembang setelah muncul informasi dari kalangan jurnalis yang menyebutkan bahwa upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Bahkan, terdapat dugaan nomor jurnalis tersebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga di Kabupaten Karo menilai pejabat publik seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka apabila terdapat data yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan jika ada hal yang dipertanyakan masyarakat,” ujar seorang warga Karo yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, muncul pula wacana dari sebagian masyarakat yang berencana menggalang donasi secara simbolis terkait nilai utang yang tercantum dalam laporan kekayaan tersebut. Inisiatif tersebut disebut sebagai bentuk kritik sosial terhadap pentingnya transparansi pejabat publik.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar polemik ini disikapi secara bijak dan tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karo belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan publik terhadap laporan LHKPN tersebut maupun dugaan pemblokiran komunikasi dengan jurnalis.

Publik berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna memberikan kepastian informasi serta menjaga prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. (*)

Berita Terkait

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Judi Dadu Bebas Berkibar di Perumahan Proyek Ndokum Siroga, Polisi Dinilai Tutup Mata
Judi Tembak Ikan Kembali Marak di Merek, Diduga Dapat Perlindungan Oknum Bersenjata

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:02 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:53 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:15 WIB

DPP LIPPI Sebut Kebijakan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Insentif SPPG Bukti Efisiensi Anggaran Negara

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB