Reses DPR RI: H. Jalal Abdul Nasir Serap Aspirasi Pelaku UKM Limbah Sisa Produksi di Kabupaten Bekasi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:27 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reses DPR RI: H. Jalal Abdul Nasir Serap Aspirasi Pelaku UKM Limbah Sisa Produksi di Kabupaten Bekasi

BEKASI,nusaupdatet.net

Anggota DPR RI Komisi XII, H. H. Jalal Abdul Nasir menggelar kegiatan reses menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mengelola limbah sisa produsi di area industri Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reses yang diinisiasi Asosiasi Pengusaha, Pengelola, Pemanfaat Limbah Industri Indonesia (ASP3LINDO) menghadirkan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Amsor, ST, Kamis, 18 Desember 2025.

Hadir dalam acara tersebut sebanyak 57 pelaku UKM limbah, baik yang tergabung dan tidak tergabung dalam wadah ASP3LINDO, Ketua Umum ASP3LINDO, H. Hartono Muhamad Fadli, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin dan Kepala Desa Cibatu, H. Ranta, S.Pd.

Mengawali acara, ketua panitia pelaksana, Doni Ardon mengatakan bahwa acara Diskusi Pengelolaan Limbah Sisa Produksi digelar secara dadakan. Persiapannya hanya 3 hari sebelum pelaksanaan tanggal 18 Desember 2025.

“Persiapannya singkat hanya tiga hari persiapan,” kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi itu.

Persiapan tersebut dimulai dari obrolan ringan dengan jajaran pengurus ASP3LINDO, koordinasi dengan anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir dan persetujuan rekomendasi Menteri KLH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam diskusi, H. Jalal Abdul Nasir memaparkan materi bertemakan Sinergi Pengelolaan limbah.

“Pengelolaan limbah adalah investasi jangka panjang. Keberadaannya bukan beban, tetapi juga ekosistem bersama,” kata H. Jalal Abdul Nasir.

Dia berharap regulasi adaptif dan pengawasan yang proporsional dapat dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

“Perlu dipahami oleh kawan-kawan di Kementerian LH bahwa yang diperlukan oleh pengelola limbah adalah pembinaan, bukan penindakan”.

“Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami catat dan perjuangkan sesuai kewenangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Amsor, MT mengatakan kehadiran ASP3LINDO untuk membantu pemerintah dalam menampung aspirasi pelaku UKM limbah sisa produksi.

“Undangan AP3LINDO ini kejutan, karena tadinya kita berniat membentuk asosiasi senada, dalam skala nasional, tapi ini sudah ada ASP3LINDO yang menaungi para pengusaha limbah industri di wilagah Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta,” ucap lelaki berjenggot itu.

Amsor kemudian memaparkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tengang penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, dan menjelaskan secara detil spesifikasi limbah B3 dan limbah non B3 kepada peserta diskusi yang hadir.

“Yang terpenting dan harus dipedomani bahwa kegiatan penyimpanan B3 dan Non B3 wajib memiliki dokumen izin atau rincian teknis TP3 limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan,” tekannya.

Dalam pantauan media, diskusi yang semula digelar selama 1 jam bertambah 2 jam. Para peserta antusias memberikan masukan dan aspirasi kepada anggota Komisi XII DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir yang membidangi Lingkungan Hidup dan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami berharap ada penguatan akses komunikasi dan konsultasi yang berkelanjutan antara pelaku usaha dan pemerintah, khususnya terkait edukasi dan regulasi perizinan lingkungan hidup, sehingga tidak terjadi lagi pembodohan publik dan ketidaktauan kami sebagai
pengusaha pengelola limbah industri baik B3 maupun non B3,” ungkap pengusaha limbah yang hadir, Agus.

“Sejauh mana pengawasan DPR RI Komisi XII terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya pembinaan terhadap pelaku usaha pengolahan limbah industri sisa produksi baik B3 maupun non B3 untuk mencegah terjadinya kesalahan dan pelanggaran hukum?” timpal Dedi, pengusaha limbah lainnya.

“Proses perizinan dari Kementrian Lingkungan Hidup (AMDAL) yang memerlukan waktu panjang, serta biaya yang tinggi masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha pengelolaan limbah industri B3,” tambah Zaenal.

“Apakah pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penyederhanaan perizinan untuk memudahkan proses perizinan, pembinaan dan mengarahkan kegiatan perizinan, serta meringankan biaya perizinanya,dalam rangka mewujudkan Undang-Undang UMKM yang berlaku,” tanya Zaenal.

Semua pertanyaan dijawab satu persatu oleh nara sumber hingga peserta terlihat puas.

Usai diskusi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua ASP3LINDO, Dadi Mulyadi, ST, ketua panitia Doni Ardon, anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir dan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Amsor, ST. (***)

Berita Terkait

Pasca Banjir Bandang di Dabun Gelang, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Air Bersih di Desa Rigeb
Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar
Kapolrestabes Medan Pantau Arus Lalu Lintas dan Hentikan Truk Sumbu Tiga Yang Melintas di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Wakapolres Kampar Pimpin Apel Patroli Skala Besar, Amankan Natal, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Kapolres Gayo Lues, Bupati, dan Dandim Terobos Medan Terjal Salurkan Bantuan ke Warga Pining
Polsek Pining Bersinergi dengan TNI dan Masyarakat Bangun Jembatan Alternatif Sementara
Pemkab Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Dukung Bapas Palangka Raya Sambut KUHP Nasional
Merajut Sinergi Menuju Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Bapas Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Satukan Langkah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:02 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:53 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:15 WIB

DPP LIPPI Sebut Kebijakan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Insentif SPPG Bukti Efisiensi Anggaran Negara

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB