Tanggapi Pernyataan Obon Tabroni, Ketua Umum FORTAL Nusantara Minta Langkah Nyata DPR RI Perangi Obat Keras Terlarang Tipe G di Bekasi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:35 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI,nusaupdate.net

Pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, terkait bahaya peredaran obat keras terlarang tipe G di wilayah Bekasi mendapat tanggapan serius dari Kang Edo, Ketua Umum FORTAL (Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang) Nusantara.

Menurut Kang Edo, apa yang disampaikan Obon Tabroni di hadapan masyarakat merupakan hal yang positif, namun tidak cukup jika hanya berhenti pada tataran seremonial. Ia menegaskan, persoalan peredaran obat keras terlarang tipe G sudah berada pada tahap darurat dan membutuhkan langkah konkret sesuai tugas pokok dan fungsi Komisi IX DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya saya meminta keseriusan. Bukan sekadar pernyataan normatif di depan publik. Kami minta langsung kepada Dewan Obon Tabroni, sesuai dengan tupoksi Komisi IX DPR RI, untuk membuka ruang diskusi serius dan menyeluruh dalam menyikapi maraknya peredaran obat keras terlarang tipe G di Bekasi,” tegas Kang Edo.

Kang Edo menilai, kunjungan kerja yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Barat dan Cikarang Timur semestinya tidak hanya dimaknai sebagai agenda formal, melainkan menjadi momentum untuk merumuskan langkah strategis yang melibatkan unsur legislatif, aparat penegak hukum, instansi kesehatan, serta elemen masyarakat sipil.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan. Harus ada penguatan pengawasan distribusi obat, evaluasi regulasi, serta dorongan politik yang nyata dari DPR RI agar penindakan di lapangan berjalan maksimal,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang selama ini konsisten melakukan advokasi dan pendampingan masyarakat terkait bahaya obat terlarang, FORTAL Nusantara menyatakan siap berdiskusi dan bersinergi dengan Komisi IX DPR RI untuk menyusun langkah bersama dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

Kang Edo berharap, pernyataan Obon Tabroni dapat ditindaklanjuti dengan aksi nyata dan kebijakan konkret, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pendengar janji, tetapi merasakan langsung kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman obat keras terlarang tipe G.

(**)

Berita Terkait

Perjuangkan Kesejahteraan Lansia Terlantar, Pendamping Sosial Kemensos Ajukan PKH untuk Kakek Mada
Pemkot Bekasi Dukung Peran Alumni BEM Nusantara dalam Pendidikan Demokrasi dan Advokasi Hak Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:02 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:53 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:15 WIB

DPP LIPPI Sebut Kebijakan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Insentif SPPG Bukti Efisiensi Anggaran Negara

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB