Oknum Kepala UPTD Ogan Ilir Diduga Abaikan Nafkah Anak, Minta Laporan Polisi Dicabut

TRIBUN PUBLIK

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:14 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Dugaan penelantaran anak dan mantan istri yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak serius dan berpotensi melanggar hukum pidana serta etika kepegawaian negara. Oknum ASN berinisial R (39), yang menjabat sebagai Kepala UPTD (LLK), diduga melakukan nikah siri pada tahun 2023 lalu, memutus nafkah, serta menelantarkan dua anak kandungnya dan mantan istri berinisial EN (36), yang juga berstatus ASN di sektor kesehatan.

Diduga Melanggar UU Perlindungan Anak
Perbuatan yang diduga dilakukan R berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Dalam Pasal 76B ditegaskan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ancaman pidananya diatur dalam Pasal 77B, yang berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Fakta bahwa R tidak menunaikan nafkah anak meski telah ada putusan pengadilan, serta tidak menunjukkan kepedulian saat anak sakit dan dirawat di rumah sakit, memperkuat dugaan terjadinya penelantaran anak secara sadar dan berkelanjutan.

Putusan Hakim Diabaikan, Potensi Penghinaan terhadap Pengadilan
Dalam perkara perceraian yang diputus pada Desember 2024, hakim mewajibkan R membayar nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut tidak pernah ditunaikan.

Pengabaian putusan pengadilan ini berpotensi melanggar prinsip kepatuhan hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman.

ASN Wajib Jadi Teladan, Bukan Pelanggar Moral, Sebagai ASN dan pejabat struktural, R juga terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 3 huruf d, disebutkan:
“ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar akuntabilitas dan keteladanan.” Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur larangan perilaku tercela.

Pasal 5 huruf b menyatakan:
“PNS wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan ASN.” Sedangkan Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa:

“PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.”

Jika dugaan penelantaran anak, pengabaian putusan pengadilan, serta praktik nikah siri tanpa izin atasan terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran disiplin berat ASN.

Perlindungan Kekuasaan Dipertanyakan
Yang makin memantik kemarahan publik, R disebut tidak ditahan meski telah berstatus tersangka, karena diduga mendapat jaminan dari dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Transmigrasi dan Kepala Dinas Pertanian.

Bahkan, menurut EN, saat mendatangi rumahnya, R tidak menunjukkan itikad baik, melainkan hanya meminta agar laporan polisi dicabut.

“Dia tidak datang untuk bertanggung jawab, hanya minta laporan saya dicabut karena dia sudah jadi tersangka,” ujar EN.

Anak Kandung Ditelantarkan, Anak Sambung Diistimewakan. Ironisnya, EN menyebut R justru mengistimewakan anak sambungnya dari istri barunya yang juga berstatus ASN, sementara anak kandungnya sendiri diabaikan sepenuhnya.

“Anak saya dirawat di RSMH selama satu bulan, tidak pernah dijenguk. Tidak ditanya kabarnya. Hati saya hancur,” tutur EN dengan mata berkaca-kaca.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Atas kasus ini, EN dan masyarakat mendesak Bupati Ogan Ilir, DPRD, Inspektorat, BKPSDM, serta aparat penegak hukum agar:
Menegakkan hukum tanpa pandang jabatan
Mengevaluasi jabatan R sebagai Kepala UPTD
Memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum dan disiplin ASN
Kasus ini dinilai sebagai cermin buruk tata kelola birokrasi, ketika pejabat yang seharusnya melayani publik justru gagal bertanggung jawab terhadap darah dagingnya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, R dan pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Tim Ketua Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (*)

Berita Terkait

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
Aktivis Dipukul Kepsek, 50 LSM Mengecam Keras & Siap Aksi ke Polda Sumsel
Serangan Tuduhan Tanpa Bukti Dinilai Sesat Logika, Publik Justru Mengingat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba Oknum Lain
Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga
Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram
Kanwil Ditjenpas Sumut Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Perdana di Lahan Air Joman

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:02 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:53 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:15 WIB

DPP LIPPI Sebut Kebijakan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Insentif SPPG Bukti Efisiensi Anggaran Negara

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, DPP LPPI Beri Apresiasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10 WIB

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB